Setiap guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah pemanis diwajibkan menyusun SKP. Penyusunan SKP harus menurut kiprah pokok jabatan dengan mempertimbangkan RKT sekolah yang merupakan tindak lanjut dari visi dan misi sekolah, hasil EDS, kiprah pokok yang bersangkutan sebagai guru dan kiprah tambahannya sebagai kepala sekolah/madrasah, serta jadwal tahunannya.
SKP memuat aktivitas kiprah jabatan, angka kredit dan sasaran yang mencakup kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau biaya, yang harus dicapai dalam satu tahun yang kegiatannya bersifat positif dan sanggup diukur. Penentuan angka kredit dalam SKP memakai perkiraan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara normatif yang harus dicapai dalam waktu 4 (empat) tahun. Oleh alasannya itu, sasaran angka kredit dalam satu tahun ialah jumlah angka kredit kumulatif minimal yang akan dicapai dibagi 4 (empat).
SKP yang telah disusun harus dinegosiasikan dan disetujui oleh pejabat penilai, untuk selanjutnya ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja yang harus ditandatangani oleh kedua belah pihak (Pejabat Penilai dan guru yang dinilai).
Pedoman Penyusunan SKP. Download
Contoh Penyusunan SKP. Download
Sumber http://smpnegeri1bratimazguru.blogspot.com/